Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Utan jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) sebuah Handphone yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Seorang pria berinisial MR (24) warga Desa Orong Bawa Kecamatan Utan diamankan lantaran melakukan pencurian dan pemberatan sebuah HP , terduga pelaku diamankan pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 23.40 wita di Desa Orong Bawa Kecamatan Utan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.AP, M.M.Inov., membenarkan penangakapan terduga pelaku, berawal dari laporan pengaduan korban yakni Ahmad (25) terkait peristiwa kehilangan HP merk Oppo A5s warna merah miliknya.
Lanjut Kapolsek, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu (malam minggu) saat korban datang menginap ke rumah temannya di Desa Motong Kecamatan Utan, kemudian korban tertidur dan saat terbangun korban telah kehilangan HP miliknya yang disimpan di dalam kantong celana.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Polsek Utan kemudian melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan HP yang telah di curi.
Terduga pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, dimana pelaku beraksi karena melihat kesempatan saat korban yang tengah tertidur pulas dan langsung mengambil HP korban kemudian kabur.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil melacak serta menggali informasi terkait keberadaan terduga pelaku pencurian HP tersebut" ucapnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Utan guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)