Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Plampang jajaran Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah di wilayah Desa Selante Kecamatan Plampang, Kamis (08/02/24).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial J warga desa Plampang, M dan H yang merupakan warga Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Plampang IPTU Mukti Wibawa menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Februari 2024 pihaknya mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor yang berlokasi di Dusun Unter Pasar, Desa Selante, Kec. Plampang, Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengidentifikasi bahwa para pelaku pencurian berjumlah 3 orang.
Personel yang dipimpin langsung Wakapolsek Plampang IPDA Ari Irwansyah, SE, S.AP., kemudian bergerak cepat mencari keberadaan para pelaku, dan sekitar Pukul 17.00 wita, anggota berhasil mengamankan 1 terduga pelaku berinisial H di wilayah Desa Sepakat Kec Plampang dan di amankan ke Polsek Plampang.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa 2 terduga pelaku kabur ke wilayah Sumbawa, sekitar pukul 23.07 wita akhirnya 2 pelaku lainnya yakni J dan M berhasil diamankan beserta barang bukti 1 Unit SPM Honda Scoopy warna merah maroon di wilayah Kerato Sumbawa.
"Ketiga terduga pelaku berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda, beserta barang bukti 1 unit Honda Scoopy warna merah" ungkap Kapolsek.
IPTU Mukti mengatakan bahwa modus operandi para terduga pelaku melakukan curanmor adalah saat melihat kendaraan tersebut di parkir di TKP dengan keadaan kunci masih menempel berada pada kendaraan.
"Jadi saat kejadian motor korban dipinjam dan dibawa pergi, dan saat di TKP motor di tinggalkan dengan kondisi kunci masih menempel, hal tersebut lah dimanfaatkan oleh para terduga pelaku untuk mencuri motor tersebut" ungkap Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)