Sumbawa Besar, NTB - Personil Polsek Lape Polres Sumbawa Berhasil meringkus MA (29) Kasus pencurian di Dusun Lagenang, Desa Langam, Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa, Rabu (1/3/2023).
Dalam pengungkapan itu, anggota meringkus terduga berinisial MA (29) warga Desa Dete Kecamatan Lape. Dari tangannya, anggota mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah mesin gerinda listrik, 3 bor listrik, 2 baterai carge, kabel carge, mata bor dan sepeda motor Suzuki.
Kapolres Sumbawa, Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra SIK., MH, yang dikonfirmasi Rabu (1/3) membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan terhadap terduga MA berawal dari laporan Mala (67) warga Desa Langam Kecamatan Lopok. Korban melaporkan rumahnya dibobol maling, Jumat (27/1/2023) lalu.
Kasus pencurian ini pertamakali diketahui isterinya, Asmiyah, setelah melihat pintu samping rumah terbuka dan gembok tergantung di paku kunsen pintu.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Korban bersama istrinya masuk ke dalam rumah untuk mengeceknya. Ternyata sejumlah alat-alat pertukangan termasuk gerinda listrik yang biasa dipakai mengasah arit, raib. Korban menduga pelaku masuk dengan cara merusak atau menggunakan kunci lain ke gembok pintu samping. Anggota Polsek Lape yang menerima laporan melakukan penyelidikan.
Anggota mendatangi saksi HR alias Ongki, karena menguasai salah satu hasil kejahatan pelaku. Ongki mengaku menerima mesin ketam listrik merk Makita dan Bor Carge merk Nakai, dari terduga dengan cara gadai. Dari keterangan saksi ini, anggota meringkus terduga.
Kepada polisi, terduga mengaku selain menggadai hasil kejahatannya kepada Ongki, juga kepada JS alias Joni warga Desa Lape berupa gerinda listrik merk Modern dan bor listrik merk Maktec. Sedangkan bor listrik merk Modern lainnya digadai kepada KA juga warga Desa Lape.
“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti itu. Untuk proses lebih lanjut, terduga sudah ditahan, ” demikian Kapolres. (Adb)