Diduga Pengedar Narkoba, Pria Dari Simu Diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Diduga Pengedar Narkoba, Pria Dari Simu Diringkus Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Sumbawa NTB - Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial ZK (37). Terduga diamankan dirumahnya yang berlokasi di Dusun Jeliti Rt. 012 Rw. 006 Desa Simu, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/07/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

    Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH. melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, . MH., membenarkan penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa penangkapan ZK berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan penyelidikan di lapangan.

    Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan dirumah kediaman ZK tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 poket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram yang disimpan di dalam suntikan mainan dan diatas kusen pintu rumah milik pelaku ZK.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah klip obat, 1 buah suntikan mainan, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah hp serta Uang sebesar Rp. 200.000.

    "Dari pengakuan pelaku setelah kami interogasi, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya" Ujar Kasat.

    Atas perbuatannya, pelaku JK dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (Adb)

    sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ke-10 Operasi Patuh, Polres Sumbawa...

    Artikel Berikutnya

    Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Upayakan Layanan Publik Secara Maksimal, Kanim Mataram Ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Semester II 2024

    Ikuti Kami